Ketua KY Batal Diperiksa soal Isu Setoran Ketua Pengadilan ke MA

Ketua KY Batal Diperiksa soal Isu Setoran Ketua Pengadilan ke MA

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 12:31 WIB
Ketua KY di Mapolda Metro Jaya (Isal Mawardi)
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus batal diperiksa oleh penyidik terkait isu ketua pengadilan harus menyetor uang Rp 200 juta jika ada pimpinan MA yang berkunjung ke daerah. Jaja mengatakan mempunyai agenda lain.

"Saya tadi hanya datang memenuhi panggilan, tapi tidak diperiksa karena saya mau ke Jember. Sebagai Ketua KY, (saya) menaati apa yang diminta oleh penyidik," ujar Jaja di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).


Jaja tidak menjelaskan secara rinci soal agendanya di Jember. Ia mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan diperiksa ulang apakah di sini (Polda Metro Jaya) atau di Komisi Yudisial," ujar Jaja.


Soal isu pungutan penyelenggaraan tenis warga pengadilan, Jaja mengatakan kasus tersebut sepenuhnya merupakan sengketa pers. Jaja mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada juru bicara KY, Farid Wajdi.

"Sikap KY tentunya melakukan suatu langkah pandangan ke dewan pers. Makanya itu sengketa pers. Itu yg menjadi pegangan kita. Kita sesuai surat dari dewan pers bahwa itu adalah sengketa dewan pers," ujar Jaja.

Lebih jauh, Jaja mengatakan KY tetap bekerja seperti biasa meskipun salah satu jajarannya dilaporkan ke polisi. Menurut Jaja, hubungan KY dan MA pun tetap terjalin dengan baik.

"Ya secara kelembagaan, lembaga tetap berjalan proses. Kalau ada laporan yang berkaitan dengan itu, hasil investigasi yang berkaitan dengan itu tetap jalan secara kelembagaan. Dan hubungan KY dengan MA juga biasa saja. Kemarin saya ketemu dengan Ketua MA santai saja," ujarnya.

Sebelum pemeriksaan Ketua KY, polisi juga sudah memanggil juru bicara KY Farid Wajdi pada Rabu (28/11). Seusai pemeriksaan, kuasa hukum Farid menolak kasus ini dibawa ke Tindak Pidana Umum ataupun UU ITE karena menurutnya kasus ini masuk sengketa pers.

"Informasi terakhir yang kita lihat bahwa ada ketentuan, keinginan dari penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan ke agenda pemeriksaan sengketa pers, kita keberatan karena ini sengketa pers mau dilarikan ke tindak pidana umum 310, 311, maupun UU ITE. Nah, karena kita keberatan, tadi pada pemeriksaan yang ada sampai ke identitas dan sampai kedudukan Jubir KY," kata kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso terhadap juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi. Selain dilaporkan Cicut Sutiarso, Farid dilaporkan oleh Ketua Umum PTWP Pusat, hakim agung Syamsul Maarif, bersama sejumlah hakim.

Pelaporan ini didasari penyataannya di harian nasional mengenai pungutan uang Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali. Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan serta pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads