Dipolisikan Hakim, Jubir KY Penuhi Panggilan Polda Metro

Dipolisikan Hakim, Jubir KY Penuhi Panggilan Polda Metro

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 28 Nov 2018 10:47 WIB
Juru bicara KY, Farid Wajdi (berpakaian batik), di Polda Metro Jaya. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, bersama kuasa hukumnya, Mahmud Irsad Lubis, pagi ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait dengan isu ketua pengadilan yang harus menyetorkan uang Rp 200 juta jika ada pimpinan MA yang berkunjung ke daerah.

Berdasarkan pantauan di kantor Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018), pukul 10.00 WIB, Farid ditemani Mahmud sudah tiba di lokasi. Dia datang memenuhi panggilan pihak kepolisan.


"Sebagai warga negara yang baik dan menurut ketentuan UU, pada hari ini kita hadir menghadiri panggilan pihak kepolisian sebagai panggilan kedua. Nanti materinya akan kami selesaikan di dalam," kata Mahmud kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso. Mahmud menyebutkan pihaknya hari ini datang tidak membawa laporan yang diterima KY.

Ia mengatakan kedatangannya hari ini untuk menaati aturan. Kasus ini disebutnya juga sebagai kasus yang cacat untuk diselidiki.

"Biarkan kami yang menghadapi panggilan ini dan kita pun datang dengan menunjukkan permasalahan ini, permasalahan yang terlalu perematur untuk disidik," ungkap Mahmud.



Sebelum itu, Farid juga dipanggil penyidik Polda Metro pekan lalu, tapi ia berhalangan hadir. Kehadiran Farid diwakili tim kuasa hukumnya.

Selain dilaporkan Cicut Sutiarso, Farid dilaporkan oleh Ketua Umum PTWP Pusat hakim agung Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim. Pelaporan ini didasari penyataan mengenai pungutan uang Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.

Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan serta pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads