Hal tersebut tertuang dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/12/2018).
"Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat (tahanan pendamping) memberikan satu buah tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra (ajudan Wahid)," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa dalam dakwaannya, tas pemberian Fahmi itu akan diberikan kepada Sri. Namun tidak dijelaskan apakah tas itu sudah diterima atau belum.
"Tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya yakni Sri Puguh Budi Utami sebagai kado ulang tahun," katanya.
Sri sendiri sempat beberapa kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya. Sri menyebutkan pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebatas sarana dan prasarana di Lapas Sukamiskin.
Sri mengaku tak ditanyai soal pertemuannya dengan Wahid. Dia juga mengaku tak pernah bertemu dengan Wahid terkait dugaan suap pemberian fasilitas tambahan di sel Lapas Sukamiskin.
"Nggak ada. Saya nggak ketemu, (hanya ditanya) soal sarana di Sukamiskin. Jadi pemerintah tugasnya untuk merapikan sarana yang ada di sana. Itu saja yang ditanya ke saya. Kan sudah dirapikan, sekarang sedang dibangun untuk ruang kunjungan. Nggak ada pertemuan, saya nggak ada ketemu siapa-siapa," ucapnya sambil masuk ke mobil pada usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2018.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Kalapas Sukamiskin 2 Pasal |
Simak Juga 'Wahid Husen Ikuti Jejak 5 Kalapas Nakal':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini