KPK Dakwa Eks Kalapas Sukamiskin 2 Pasal

KPK Dakwa Eks Kalapas Sukamiskin 2 Pasal

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 11:35 WIB
eks Kalapas Sukamiskin disidang (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang perdana. Wahid didakwa Pasal 11 dan 12 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Sidang perdana tersebut digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12/2018). Berkemeja batik, Wahid hadir dalam sidang perdananya.

Jaksa KPK menyebut Wahid terbukti bersalah menerima suap perizinan dari narapidana Fahmi Dharmawansyah kasus suap Bakamla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan dua dakwaan terhadap Wahid. Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menjerat Wahid dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga berupa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi.


Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wahid dengan Pasal 11 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap Wahid maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Wahid menerima sejumlah uang dari Fahmi untuk memberikan fasilitas istimewa dan berbagai kemudahan. Uang diberikan melalui tahanan pendamping Fahmi bernama Andri Rahmat.

"Uang diberikan dari Fahmi melalui Andri dan Hendry Saputra sebagai ajudan terdakwa," katanya.

Suasana sidang dapat disaksikan dalam video di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads