Sidang perdana tersebut digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12/2018). Berkemeja batik, Wahid hadir dalam sidang perdananya.
Jaksa KPK menyebut Wahid terbukti bersalah menerima suap perizinan dari narapidana Fahmi Dharmawansyah kasus suap Bakamla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga berupa kejahatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi.
Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wahid dengan Pasal 11 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap Wahid maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Wahid menerima sejumlah uang dari Fahmi untuk memberikan fasilitas istimewa dan berbagai kemudahan. Uang diberikan melalui tahanan pendamping Fahmi bernama Andri Rahmat.
"Uang diberikan dari Fahmi melalui Andri dan Hendry Saputra sebagai ajudan terdakwa," katanya.
Suasana sidang dapat disaksikan dalam video di bawah.
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini