Adanya ruang khusus untuk bercinta tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri," ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut bilik cinta itu dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu ternyata disewakan kepada napi lain.
"Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," katanya.
Menurut jaksa, Wahid sendiri mengetahui akan adanya fasilitas tersebut. Namun, Wahid membiarkan adanya fasilitas itu.
"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," ucap jaksa.
Simak Juga 'Inneke Koesherawati Keluar Gedung KPK dengan Wajah Sembap':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini