"Seluruh laporan yang diterima oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) akan disalurkan ke Ditreskrimum dan dilakukan penyelidikan atas laporan polisi (LP) tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes (Pol) Hadi Utomo, kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (4/12/2018).
"Sudah mulai penyelidikan begitu LP diterima," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidik dari Ditreskrimum bakal segera memintai keterangan pihak-pihak terkait laporan dari Bawaslu tersebut.
"Kalau dipanggilnya seseorang itu bukan karena dilaporkan, tetapi karena alat bukti yang ada. Jadi tidak dilaporkan pun kalau alat bukti memenuhi untuk dipanggil ya kita panggil," jelasnya.
Selain memintai keterangan sejumlah pihak, polisi juga akan mendalami video berisi rekaman peristiwa yang disertakan oleh Bawaslu Sleman ketika melapor.
"Alat bukti yang diterima penyelidik atau penyidik, itu belum tentu bisa diterima sebagai alat bukti. Ada beberapa persyaratan untuk keaslian, ada lembaga atau direktorat untuk menilai suatu barang bukti bisa dijadikan sebagai alat bukti atau tidak," lanjutnya.
Diketahui, Ngadiyono dilaporkan Bawaslu Sleman ke Polda DIY, Senin (3/12) kemarin. Ngadiyono dianggap menghina petugas Bawaslu saat acara silaturahim capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama warga Muhammadiyah DIY di Hotel Prima SR Jalan Magelang Km 11, Sleman pada Rabu (28/11) lalu.
"Saat yang bersangkutan datang di lokasi, mengetahui ada petugas Bawaslu Sleman dan Panwaslu Kecamatan di sana, yang bersangkutan menegur 'Bawaslu ya' gitu. Kemudian melontarkan kata-kata 'pret' sambil apa ya, kalau bahasa Jawa mledhing, menghina dengan pantatnya," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini