"Saya memang sudah mengakui bahwa saya sudah menerima apa yang disampaikan Ibu Audrey sebesar yang diberikan kepada saya sebesar Rp 4,7 miliar. Dan alhamdulillah, Yang Mulia, saya memang sudah mengakui hal itu. Saya menerima dan saya sudah mengembalikan semuanya kepada KPK," kata Eni saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Eni juga sempat bertanya kepada Audrey soal sumber uang. Eks Wakil Ketua Komisi VII itu bertanya apakah ada sumber uang lain selain dari rekening pribadi Johanes Kotjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada," jawab Audrey dari kursi saksi.
Sebelumnya, Audrey mengaku pernah diperintah Johanes Kotjo untuk memberikan uang kepada Eni sebanyak empat kali dengan total Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan melalui orang dekat Eni, Tahta Maharaya.
"Tahta. Tahta, saya nggak tahu persisnya karena cuma di bilang orangnya Bu Eni," kata Audrey.
Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLN.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang migas.
Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak Juga 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini