Eni Saragih: Saya Sudah Kembalikan Semua Uang dari Johanes Kotjo

Eni Saragih: Saya Sudah Kembalikan Semua Uang dari Johanes Kotjo

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 13:41 WIB
Eni Maulani Saragih (Ari Saputra)
Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, membenarkan seluruh kesaksian sekretaris pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty, soal uang Rp 4,7 miliar. Eni menyebut sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Saya memang sudah mengakui bahwa saya sudah menerima apa yang disampaikan Ibu Audrey sebesar yang diberikan kepada saya sebesar Rp 4,7 miliar. Dan alhamdulillah, Yang Mulia, saya memang sudah mengakui hal itu. Saya menerima dan saya sudah mengembalikan semuanya kepada KPK," kata Eni saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).


Eni juga sempat bertanya kepada Audrey soal sumber uang. Eks Wakil Ketua Komisi VII itu bertanya apakah ada sumber uang lain selain dari rekening pribadi Johanes Kotjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu pertanyaan saja yang ingin ditanyakan ke Ibu Audrey. Yang pertama bahwa Ibu Audrey menyampaikan pengeluaran itu semua dari rekening pribadi Pak Kotjo? Apa ada pengeluaran lain dari selain rekening Pak Kotjo? Apa dari rekening perusahaan?" tanya Eni.

"Tidak ada," jawab Audrey dari kursi saksi.




Sebelumnya, Audrey mengaku pernah diperintah Johanes Kotjo untuk memberikan uang kepada Eni sebanyak empat kali dengan total Rp 4,7 miliar. Uang itu diberikan melalui orang dekat Eni, Tahta Maharaya.

"Tahta. Tahta, saya nggak tahu persisnya karena cuma di bilang orangnya Bu Eni," kata Audrey.

Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLN.

Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (sekitar Rp 400 juta). Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang migas.

Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Simak Juga 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':

[Gambas:Video 20detik]


(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads