Eks Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 Miliar

Eks Anggota DPR Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 Miliar

Haris Fadhil, Faiq Hidayat, Zunita Putri - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 12:07 WIB
Dok.detikcom/Eni Maulani Saragih/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1)," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Kotjo kemudian meminta bantuan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar untuk mendapat akses dengan PLN demi melancarkan bisnisnya. Kotjo dan Novanto memang sebelumnya disebutkan merupakan kawan lama. Novanto pun mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.

"Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa agar mengawal Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU. Untuk itu Johanes Budisutrisno Kotjo nantinya menjanjikan hadiah berupa uang kepada terdakwa," ucap jaksa.

Dalam perjalanannya, Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Eni yang memang sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU pada Novanto beralih ke Idrus Marham selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Saksikan juga video 'Eni Saragih Kena OTT, DPR: Utamakan Asas Praduga Tak Bersalah':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads