Pengakuan itu disampaikan Audrey saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Eni, yang merupakan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Cek diberikan ke) Tahta. Tahta, saya nggak tahu persisnya karena cuma di bilang orangnya Bu Eni," kata Audrey.
"Akhir Desember 2017 pernah memberikan cek Rp 2 miliar," imbuhnya.
Kemudian, pemberian selanjutnya berupa uang tunai dilakukan secara bertahap. Uang tersebut diambil dari rekening pribadi Kotjo.
"Suruh ambil uang Rp 2 miliar. Jadi nggak langsung. Kan bertahap kita ambil Rp 500 juta, Rp 500 juta gitu. Nanti ada orangnya bu Eni yang ambil. Saya bersama office boy. Diserahkan kepada bu Eni melalui orangnya bu Eni namanya Tahta Maharaya," papar Audrey.
Lalu pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 250 juta berbentuk tunai. Selanjutnya, sebesar Rp 500 juta pada 13 Juli 2018.
"Ada lagi Rp 500 juta tunai. Ya sama (disuruh diserahkan ke Tahta). Nanti ada yang ambil dari orangnya Bu Eni. Kemudian diserahkan lagi ke Tahta tanggal 13 Juli 2018," dia menambahkan.
Kepada jaksa penuntut umum KPK, Audrey mengaku tak tahu peruntukan pemberian uang itu. Wanita yang kerap disapa Tine itu mengaku tidak pernah menanyakan hal itu kepada Kotjo.
"Kemudian, dari pemberian empat kali Rp, 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 250 juta, Rp 500 juta, totalnya Rp 4,7 miliar, semuanya diambil dari rekening yang sama?" tanya jaksa.
"Ya, dari Bank BCA atas nama Johanes Sutrisno Kotjo," jawab Audrey.
"Pada saat memberikan perintah untuk apa?" tanya jaksa lagi.
"Nggak pernah bilang (untuk apa), tapi cuma ini diserahkan ke Ibu Eni. Nggak bilang apa apa," jelasnya.
Sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLN.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Duit itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang migas.
Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini