Peran Idrus itu dibongkar jaksa KPK dalam dakwaan Eni tersebut. Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, memang awalnya diminta Setya Novanto, selaku Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, mengawal proyek PLTU Riau-1 bagi Kotjo.
"Setelah Setya Novanto ditahan dalam kasus e-KTP, terdakwa selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 kepada Idrus Marham," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Eni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idrus memang saat itu menggantikan posisi Novanto dengan jabatan Plt Ketua Umum Partai Golkar. Dari sinilah Idrus disebut jaksa aktif membantu Eni.
Awalnya Idrus memerintahkan Eni meminta uang ke Kotjo untuk Munaslub Partai Golkar. Eni kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Kotjo meminta USD 3 juta dan SGD 400 ribu. Permintaan itu berlanjut dengan pertemuan antara Eni dan Idrus dengan Kotjo.
"Terdakwa selaku bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa.
"Guna meyakinkan Johanes Budisutrisno Kotjo, Idrus Marham juga menyampaikan 'Tolong dibantu ya'. Selanjutnya, permintaan terdakwa dan Idrus Marham tersebut disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," imbuh jaksa.
Kotjo pun mengirimkan Rp 4 miliar ke Eni dalam dua kali pengiriman. Setelahnya, Eni meminta uang lagi ke Kotjo, kali ini untuk kepentingan suaminya, M Al Khadziq, dalam Pilkada Kabupaten Temanggung. Namun Kotjo menolaknya.
"Terdakwa kemudian mengajak Idrus Marham menemui Johanes Budisutrisno Kotjo guna meyakinkan Johanes Budisutrisno Kotjo agar bersedia memberikan uang kepada terdakwa," kata jaksa.
Lagi-lagi, Eni dan Idrus kembali menemui Kotjo. Dalam kesempatan itu, Idrus kembali melancarkan 'jurus rayuan' pada Kotjo.
"Idrus Marham juga menyampaikan agar Johanes Budisutrisno Kotjo bersedia memberikan uang kepada terdakwa dengan mengatakan 'Tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada'," kata jaksa.
Namun Kotjo belum luluh memenuhi permintaan Eni. Selang beberapa waktu, Idrus mengirim pesan WhatsApp ke Kotjo.
"Idrus Marham mengirimkan pesan WA (WhatsApp) kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk kembali meminta Johanes Budisutrisno Kotjo mau memberikan uang kepada terdakwa dengan mengatakan 'Maaf, Bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan, Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco...Tks sebelumnya'," kata jaksa.
Berhasilkah rayuan Idrus?
Kotjo akhirnya mengirimkan Rp 250 juta ke Eni. Bahkan, setelahnya, Eni meminta uang Rp 500 juta, dan dipenuhi Kotjo. Namun, belum sempat Eni menikmati Rp 500 juta itu, KPK menangkapnya.
Saksikan juga video 'Idrus Marham: Saya Tak Ambil Uang Suap PLTU Riau-1':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini