Edward Soeryadjaya, tersangka kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015, memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Hakim menyatakan penetapan tersangka Edward oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata hakim tunggal Aris Bawono seperti dikutip amar putusannya, Kamis (26/4/2018).
Hakim menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Selain itu, hakim menetapkan surat penetapan tersangka atas Edward tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas putusan ini, Jaksa Agung M Prasetyo menilai putusan tersebut aneh. Sebab, jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi majelis hakim untuk menyidangkan perkara, menurut Prasetyo, sudah ditetapkan.
"Komentar kita aneh saja. Putusan praperadilan yang aneh, tapi tetap kita menghormati, menghargai putusan. Tapi kita nilainya aneh karena perkara itu sudah cukup panjang dan lama diproses tiba-tiba pada saat berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan ternyata dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan, kan aneh," ujar Prasetyo saat dihubungi detikcom.
Prasetyo menyerahkan kelanjutan perkara kepada hakim Pengadilan Tipikor. Kejagung tetap menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Yang pasti karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, yang pasti itu tanggung jawab pengadilan biar pengadilan yang memutuskan dan menyikapi. Nanti Pengadilan Tipikor yang akan menyikapi. Yang pasti kita sudah melimpahkan perkaranya," tegas Prasetyo.
"Tapi kembali saya katakan putusannya aneh. kita masih menghormati putusan praperadilan, tapi hakim itu aneh. Jaksa Agung mengatakan aneh," kata Prasetyo.
Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward, saat menjadi pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi pada 2014. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.
Edward saat ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(yld/fdn)