Jaksa Agung Senang Edward Soeryadjaya Tetap Diadili

Jaksa Agung Senang Edward Soeryadjaya Tetap Diadili

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 15:33 WIB
Foto: Jaksa Agung M Prasetyo (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menyambut baik sikap hakim Pengadilan Tipikor yang mengabaikan putusan praperadilan Edward Soeryadjaya terkait kasus Dana Pensiun Pertamina. Prasetyo menyebut kasus itu menjadi kewenangan pengadilan karena jaksa telah melimpahkannya.

"Berarti Pengadilan Tipikor menerima, itu seperti yang saya katakan, kita menghormati putusan praperadilan. Tetapi untuk kali ini kita abaikan putusan itu karena perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," kata Prasetyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Prasetyo mengatakan pada Rabu (2/5) lalu sidang perdana kasus Edward Soeryadjaya telah digelar. Namun pihak pengacaranya tidak setuju dengan pembacaan dakwaan oleh karena itu pengacara memutuskan keluar (walk out).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pengacaranya walk out katanya. Itu urusan dia, dia bersikap begitu bisa kita maklumi lah, dia harus bela kepentingan kliennya, dia dibayar oleh terdakwanya, oleh kliennya. Bayarannya makin besar, mungkin reaksinya makin kencang," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan sidang kasus Edward Soeryadjaya selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia menyebut dengan dilanjutkan pemeriksaan perkaranya maka Kejagung tidak perlu melakukan penyidikan ulang.



"Nggak usah, untuk apa, Pengadilan Tipikor sudah menerima. Itu satu bukti bahwa ada kemajuan pemikiran juga di teman-teman hakim. Hakim kan punya kebebasan masing-masing, tapi untungnya di sini acaranya begitu, ketika perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu tanggungjawabnya itu beralih ke majelis hakim," kata Prasetyo.

Ia menyebut saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Edward masih ditahan di Rutan Kejagung. Meski begitu tanggungjawab penahanan sudah beralih ke majelis hakim Tipikor.

"Sementara saat dilimpahkan itu kan ditahan dan kita tidak pernah ubah statusnya itu. Jadi berarti, tanggung jawab penahanan pun sudah beralih ke sana, meski pun masih ditempatkan di sini," ucapnya.

Sebelumnya, berkas perkara Edward sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 April 2018. Pada 23 April, hakim praperadilan memenangkan gugatan Edward.

Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Edward, saat menjadi pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi pada 2014. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millennium Danatama Sekuritas.

Edward saat ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads