Dari data yang dihimpun detikcom, kedua tersangka adalah Wahyu Hidayat (34) dan M Nurrudin (32), warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka diamankan sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas di Tol Sidoarjo-Porong.
Pelaku menabrakkan mobil yang dikendarainya ke petugas yang berada di depannya. Akibatnya kaca mobil sebelah kanan milik pelaku pecah. Namun pelarian mereka terhenti di pintu masuk Tol Sidoarjo-Porong.
Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu senilai 500 gram yang disimpan di dalam mobil bernopol H 1107 GX tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan petugas di rumah tersangka di Desa Modangan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari penggerebekan itu ditemukan 100 gram sabu yang disembunyikan di lemari.
![]() |
Kepala BNNP Jatim Bambang Budi Santoso mengatakan kedua pelaku ditangkap hasil dari pengembangan kasus Mojokerto.
"Ini tetap dengan janji saya yang terus melakukan pengembangan di Kasus Mojokerto kemarin.Ini ada dua lokasi. Meski barang buktinya tidak besar," kata Bambang kepada wartawan di Kantor BNNP Jatim, Selasa (4/12/2018).
Meski begitu, Bambang menjelaskan pihaknya tetap melakukan pemantauan secara khusus di wilayah sekitar Mojokerto.
"Kita terus menekan, jangan sampai nanti ending-nya pada saat Natal dan Tahun Baru itu kesulitan," tutup Bambang.
Rencananya barang bukti sabu yang diamankan petugas tersebut akan dikirim ke Lapas Porong. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini