"Penyimpangan perilaku itu individual. Tidak bisa dikaitkan dengan yang lain," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah kepada detikcom, Senin (3/12/2018).
Sebagai anak hakim agung, kelembagaan Mahkamah Agung (MA) pun dipertanyakan. Sebab, yang melanggar etik adalah orang 'dalam'. Apalagi korban pebinor adalah pegawai pengadilan yang juga istri hakim. Selain itu, istri hakim pebinor juga hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru besar Unsoed, Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menyebut perilaku hakim yang menyimpang itu tidak dibenarkan secara kode etik. Dia mengatakan kasus ini menjadi ujian bagi Mahkamah Agung (MA) dalam membina para hakim.
"Oleh karena itu, saya kira kode etik sama sekali nggak menolerir sikap-sikap tersebut. Karena itu tadi, sebagai wakil Tuhan, penjaga peradaban, penjaga konstitusi nggak ada pada sosok yang bersangkutan. Seharusnya MA, ini kan ujian bagi pengadilan... kalau ingin membersihkan suatu negara, cari hakim yang baik," ujarnya.
Anehnya, MA terkesan pasif menyikapi hal di atas. Setelah Komisi Yudisial (KY) bergerak, tiba-tiba Badan Pengawas MA langsung bergerak cepat.
Setwlah 20 tahun reformasi, persoalan peradilan dinilai tidak terurai. Makin lama, kasus makin menumpuk dengan berbagai masalahnya. Dari pelayanan administrasi, pungli, moralitas, hingga kualitas putusan yang diragukan.
"Pelbagai persoalan peradilan belakangan ini, dari OTT hakim PN Jaksel, polemik putusan OSO, hingga kasus chat membuktikan dunia peradilan membutuhkan pembenahan serius," ujar penggiat ICW, Donald Fariz.
Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi, meminta MA tegas untuk memecat hakim D tanpa melihat ia anak hakim agung atau bukan.
"Ini sangat mencoreng wajah hakim. Kalau benar, ini sangat mencoreng wajah hakim, sangat mencoreng, karena itu harus dipecat," kata Taufiqulhadi.
Baca juga: Hakim Itu Wakil Tuhan, Kok Jadi Pebinor? |
Pascareformasi, kekuasaan kehakiman dialihkan sepenuhnya ke MA. Namun reformasi juga melahirkan Komisi Yudisial (KY). Lembaga baru itu seharusnya bisa mendobrak dan memperbaiki lembaga pengadilan.
"Pada titik ini, penguatan KY menjadi penting karena peradilan tidak bisa berbenah sendiri. Maka pembersihan oleh eksternal perlu dilakukan," cetus Donal.
Simak juga video 'Kena OTT KPK, Hakim PN Jaksel dan Panitera Dinonaktifkan!':
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini