"Kita harus kembali lagi ke sosok hakim itu kan diibaratkan sebagai wakil Tuhan, sosok hakim adalah sebagai penjaga peradaban. Kalau sebagai pebinor itu saya kira perlu dipertanyakan kualitas sebagai pribadi hakim," kata ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/12/2018).
Hibnu menyebut perilaku hakim yang menyimpang itu tidak dibenarkan secara kode etik. Dia mengatakan kasus ini menjadi ujian bagi Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pembinaan kepada para hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hibnu menyesalkan perbuatan amoral yang dilakukan hakim D tersebut. Apalagi kasus perselingkuhan di lingkungan pengadilan cukup marak. Padahal sosok hakim diharapkan menjadi pribadi yang sempurna.
![]() |
"Karena itu standar moral pribadi seperti itu bagaimana dengan kasus perkara yang ditangani? Ini kan satu korelasi sangat membahayakan sekali. Saya membayangkan obyektifitas penanganan perkara, sudah masalah pribadi masalah nasional lagi, berat. Karena sosok pribadi hakim itu sosok sempurna sih ya, nggak boleh dia kalau di Jawa itu ngono yo ngono tapi ojo ngono, nggak boleh. Situasi kondisi harus sempurna, perfect," jelasnya.
"Karena kalau ini dibiarkan bagaimana cara membuat pribadi hakim yang baik. Ini sebagai peringatan bagi hakim yang lainnya. Kalau memang seperti itu ya jangan jadi hakim," cetus Hibnu.
Dia pun mengusulkan hakim D diberi sanksi berat. Diharapkan dengan sanksi tersebut memberi efek jera dan menjadi contoh bagi hakim lainnya.
"Kalau nggak dipecat ya non palu. Jangan sampai pegang perkara, cukup disangsikan obyektifitasnya, nonpalu itu jadi hakim tapi tidak pegang perkara sampai sekian tahun misalnya, atau kalau bisa diturunkan adminstratif bukan jadi hakim. Saya kira ini sanksi berat tidak diberi perkara sekian tahun," harapnya.
Hibnu mengatakan terlepas dari hakim D adalah anak dari hakim agung, pemberian sanksi etik adalah tantangan bagi MA. Dia berharap MA makin tertantang untuk memberikan pembinaan kepada para hakim.
"Ya nggak masalah siapa pun orangnya, ini suatu tantangan bagi MA untuk membersihkan atau membentuk pribadi hakim yang lebih sempurna, lebih baik," tuturnya. (ams/asp)