"Pada saat duduk (di Alun-alun) terjadi percakapan antara korban dengan tersangka, yang menurut keterangan tersangka menyinggung perasaan tersangka. Karena tersangka memiliki tanggungan utang kepada korban atau perusahaan tempat korban bekerja," kata Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi dalam saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (3/12/2018).
"Dikarenakan pembicaraan ini menyinggung perasaan, munculnya niat dari tersangka ini untuk melakukan pembunuhan kepada korban," jelas Aries.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian korban diajak (diantarkan) pulang, namun melewati jalan yang tidak semestinya. Sempat ditanyakan oleh korban, kok lewat sini, jawabnya adalah untuk menghindari razia Kepolisian," lanjutnya.
Namun sesampainya di areal ladang penduduk di sebelah barat Dukuh Banjarsari, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali tersangka membelokan motornya ke jalan gang ke tengak ladang. Sesampainya di TKP, tersangka pura-pura menjatuhkan motornya.
"Setelah posisi jatuh, tersangka membekap korban sampai dengan korban lemas dan seperti orang mengorok karena mungkin asupan oksigennya tertahan. Mengetahui korban dalam kondisi lemas, tersangka yang lebih sadis lagi, melakukan pidana asusila kepada korban yang sudah kondisi tidak berdaya, sampai akhirnya selesai perbuatan itu, kemudian ditinggalah korban di TKP dan tersangka kembali ke rumahnya," terangnya.
Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto menambahkan, utang tersangka tersebut bukan utang pribadi kepada korban. Tetapi kepada toko tempat korban bekerja.
"Korban kasir, punya kewajiban nagih kan," imbuhnya.
Pelaku, Fajar Sigit mengaku awalnya memiliki utang hampir Rp 1 juta. Tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp 600 ribu.
"Masih kurang Rp 300 ribu sekian. Harus lunas hari itu juga, malam minggu itu. Saya tidak bisa, saya tidak punya uang," kata Fajar. (sip/mbr)