Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan cara tersangka membunuh Eka yakni dengan membekap mulutnya dan mencekik lehernya sampai korban lemas. Saat korban sudah tidak berdaya dan dalam kondisi sekarat, tersangka memperkosa korban.
"Tersangka membekap korban sampai dengan korban lemes dan seperti orang mengorok karena mungkin asupan oksigennya tertahan. Mengetahui korban dalam kondisi lemas, tersangka yang lebih sadis lagi, melakukan pidana susila kepada korban yang sudah kondisi tidak berdaya," ungkap Aries Andhi kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian meletakkan korban dibawa pohon jambu dan meninggalkannya areal ladang penduduk di wilayah Dukuh Banjarsari, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Tersangka kemudian pulang ke rumahnya di Dukuh Waru, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Pagi harinya, Eka, warga Ngadigunung, Windusari, Magelang itu ditemukan petani setempat sudah meninggal dunia, Minggu (2/12/2018). Kasus itu kemudian laporkan ke polisi.
"Berdasarkan hasil otopsi sementara yang disampaikan pihak rumah sakit, (korban) meninggal karena bekapan dan cekikan tersangka kepada pelaku," kata Aries.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini tidak ada pukulan dari tersangka kepada korban. Tersangka membunuh korban dengan cara dibekap dan dicekik.
"Tidak ada pukulan, dibekap kemudian korban meronta dicekik, karena ada gumpalan darah kering di sisi tenggorokan. Hasil otopsi sementara, bekapan dan ada tekanan di lehernya. Habis itu baru diperkosa," jelasnya.
Sebelum meninggalkan korban, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban antara lain tas, uang dan dua telepon seluler. Tas tersebut dibuang tersangka di bawah pohon bambu. Sedangkan sandal korban ditaruh dibawah pohon, sekitar 3 meter dari tempat korban ditemukan. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini