Polisi Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

Polisi Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ratna Sarumpaet

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 03 Des 2018 15:40 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Polisi kembali memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Masa penahanan Ratna diperpanjang selama 30 hari.

"Ya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11/2018).


Ratna Sarumpaet ditahan polisi sejak Jumat (5/10) lalu. Masa penahanan Ratna kemudian diperpanjang selama 40 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, berkas perkara Ratna sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun berkas itu dikembalikan lagi ke polisi sebab kurang secara formil dan materil.


Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.


Saksikan juga video 'Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak!':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads