"Ya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (3/11/2018).
Ratna Sarumpaet ditahan polisi sejak Jumat (5/10) lalu. Masa penahanan Ratna kemudian diperpanjang selama 40 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Saksikan juga video 'Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak!':
(knv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini