"Bawaslu Sleman, didampingi Bawaslu DIY dan Bawaslu kabupaten/kota se-DIY, melaporkan terkait adanya dugaan penghinaan terhadap lembaga negara," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (3/12/2018).
Sri menjelaskan, materi laporan berawal saat petugas Bawaslu Sleman melakukan pengawasan acara silaturahim capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama warga Muhammadiyah DIY di Hotel Prima SR Jalan Magelang Km 11, Sleman, Rabu (28/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Sri, Bawaslu tidak mengetahui persis apa motif terlapor tiba-tiba melakukan aksi tersebut.
"Kita laporkan diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 207 KUHP, penghinaan terhadap lembaga negara. Ini bagi kami suatu penghinaan, entah apa motifnya," jelas Sri.
Dalam laporannya ke polisi, pihak Bawaslu juga menyerahkan alat bukti berupa file video peristiwa yang tidak sengaja terekam oleh petugas Bawaslu Sleman.
"Kami punya data dan sudah kami serahkan ke kepolisian. Karena saat bertugas, Bawaslu juga mendokumentasikan kegiatan di lapangan. Yang jelas (terlapor politisi) dari salah satu Partai Gerindra," imbuh Sri.
Saksikan juga video 'Gerindra Sebut Kapitra Cuma Nyari Sensasi Buat Nyaleg':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini