"Lucky Endrawaty sebagai ahli pidana. Sri Nurherwati ahli pidana dan diskriminasi gender. Budi Wahyuni saksi ahli masalah seksualitas dan kesehatan reproduksi. Dela Feby Situmorang sebagai pendamping dari Komnas Perempuan," kata kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (1/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Baiq Nuril melaporkan Muslim, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Kasus itu berlangsung pada 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek.
Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan karena dianggap menyebarkan percakapan mesum kepsek. Sedangkan Muslim kini mendapat promosi jabatan sebagai Kabid Kepemudaan di Dispora Kota Mataram.
Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Saksikan juga video ' Tangis Bu Nuril Divonis 6 Bulan karena Rekam Obrolan Mesum Kepsek ':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini