Baiq Nuril Laporkan Kepsek Mesum, Komnas Dimintai Keterangan

Baiq Nuril Laporkan Kepsek Mesum, Komnas Dimintai Keterangan

Harianto - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 08:53 WIB
Baiq Nuril di DPR (lamhot/detikcom)
Mataram - Baiq Nuril mempolisikan eks Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim atas laporan dugaan tindak asusila. Pelaporan telah memasuki tahapan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi ahli, termasuk ahli yang membidangi persoalan perempuan.

Tim kuasa hukum Baiq Nuril menyatakan Penyidik Subdit IV Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB direncanakan akan meminta keterangan dari Komnas Perempuan.

"Insya Allah Jumat pagi ini 3 orang ahli dari Komnas Perempuan akan memberikan Keterangan di Polda NTB," kata tim pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (30/11/2018).

Dia juga mengungkapkan sebelumnya telah mengadakan diskusi dan pertemuan dengan dinas di Pemkot Mataram dan Pemprov NTB terkait upaya hukum yang ditempuh Baiq Nuril atas dugaan tindak asusila Kepsek Muslim terhadap Baiq Nuril di saat dia masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah kemarin (29/11/2018) pertemuannya berjalan lancar dan banyak kesepakatan dukungan Pemprov dan Pemkot untuk Ibu Nuril," ujarnya.

"Ya jadi jam 8 pagi, nanti di Polda akan disampaikan semua termasuk hasil pertemuan dengan dinas," sambung Yan Mangandar menegaskan kembali agenda pemeriksaan pada hari Jumat pagi ini.

Di samping itu, sebelumnya polisi juga sudah melakukan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan atas kasus yang dilaporkan Baiq Nuril. Kepolisian juga sudah meminta keterangan saksi ahli bahasa.

"Sementara sesuai rencana penyelidikan hari ini, penyidik meminta keterangan ahli bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTB," terang Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana, Rabu (28/11).

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril melaporkan Muslim yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek.

Nuril sendiri sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 bulan karena dianggap menyebarkan percakapan mesum kepsek. Sedangkan Muslim kini mendapat promosi jabatan di Dispora Mataram. Sementara Nuril malah dinonjobkan.

Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.


Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads