Pengacara OSO Beri Masukan ke KPU soal Pencalegan DPD

Pengacara OSO Beri Masukan ke KPU soal Pencalegan DPD

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 30 Nov 2018 17:40 WIB
Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) menemui Ketua KPU Arief Budiman/Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) mendatangi KPU. Pengacara OSO memberi masukan ke KPU soal tindaklanjut putusan MA dan PTUN terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD.

"Karena di media kami mengamati banyak pihak-pihak memberi masukan pada KPU, terutama dari NGO, LSM, yang dalam pandangan kami. Kami perlu juga memberikan perspektif berbeda," ujar pengacara OSO, Gugum Ridho Putra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Gugum datang ditemani anggota kuasa hukum lainnya, Dodi Abdul Kadir dan diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman. Pertemuan berlangsung tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugum mengatakan saat ini banyak pandangan yang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berbeda. Namun, menurutnya ketiga putusan tersebut tidak berbeda.

"Seolah-olah dari pandangan banyak pihak ada pertentangan antara putusan MA, MK, dan PTUN Jakarta. Karena alasan itu, kami ingin menjelaskan kepada KPU bahwa sebetulnya tak ada pertentangan sebetulnya antara putusan MK, MA dan PTUN," kata Gugum.






Ketiga lembaga tersebut menurut Gugum sudah memutuskan wewenang yang dimiliki. Gugum juga mengatakan gugatan yang dilakukan OSO bukan sebagai bentuk pembangkangan pada putusan MK.

"Kami juga ingin pendapat meluruskan bahwa pak OSO membangkang, yang dilakukan pak OSO mengambil saluran hukum yang disediakan UU," kata Gugum.

Namun yang dipermasalahkan yaitu terkait waktu pelaksanaan putusan MK. Putusan ini menurutnya masuk pada saat tahapan telah berjalan.

"Masalahnya bagaimana penerapannya? Apa 2019 atau 2024. Kami berpandangan itu tidak bisa di 2019, karena masuknya norma itu berada di tengah-tengah," kata Gugum.






"Kalau kita baca UU nya tak ada lagi proses administrasi lagi, tak ada proses veriifikasi tak ada. Satu-satunya proses yang bisa menganulir DCS kepada DCT itu, kalau dibaca UU pemilunya kalau ada laporan dari masyarakat terkait kalau adanya kepalsuan dan sebagainya. Jadi ada proses hukum di situ," sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menerima masukan yang diberikan. Namun, Arief mengatakan pihaknya akan mengambil keputusan secara independen.

"Semua harus mempercaya pada KPU, bahwa KPU akan mengambil putusan atau kebijakannya dengan prinsip independnsi profesioanlisme. Masukan itu menjadi penting tapi kami akan mengambil putusan itu secara independen bukan karena masukan si A, si B, dan si C," kata Arief. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads