KPU Belum Tentukan Sikap soal OSO Nyaleg

KPU Belum Tentukan Sikap soal OSO Nyaleg

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 17:33 WIB
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - KPU belum menentukan sikap terkait putusan hukum mengenai pencalonan DPD Oesman Sapta Oedang (OSO).

"Sampai dengan sore ini, kami belum bisa memutuskan putusan akhir yang akan kami buat sebagai tindak lanjut dari putusan MA dan PTUN," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Arief mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pleno membahas sikap yang akan ditentukan. Arief mengatakan kemungkinan sikap KPU akan diputuskan besok (27/11).





"Hari ini kita masih akan melanjutkan lagi pembahasan opsi-opsi, termasuk masukan baru, kemungkinan besok (akan diputuskan)," kata Arief.

Menurutnya, seluruh komisioner KPU telah sepakat menentukan salah satu opsi yang dimiliki. Namun, menurut Arief pihaknya masih harus meyakinkan dan mempertimbangkan putusan yang akan diambil.

"Sebagian besar (komisioner KPU) sepakatnya sudah mengarah pada satu kesimpulan, tetapi masih diperlukan keyakinan yang cukup bahwa ini memang ini pilihan paling tepat dan benar pada putusan-putusan tersebut," tutur Arief.

Sebelumnya, KPU juga telah menggelar rapat pleno terkait hal ini. KPU kemudian menyatakan akan menentukan sikapnya pada hari ini, Selasa (26/11).

"Tiga anggota KPU sedang menjalankan tugas di luar kota. Jadi, kami belum bisa putuskan, tapi beberapa hal sudah dilaporkan, termasuk beberapa yang harus diputuskan dalam rapat pleno itu. Opsi-opsinya sudah dibahas tadi, sore ini akan dirapikan (draf opsi), kemudian besok kami akan ambil putusannya," kata Ketua KPU Arief Budiman (26/11).





KPU membuka dua opsi untuk menentukan putusan terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Opsi pertama, KPU akan membuat draf dari masing-masing putusan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) terkait OSO.

"Saya pikir kami kan sudah diskusi banyak hal gimana cara kami menghadapi putusan MK pertama. KPU kan sudah menjalankan dengan membuat Perppu 26. Kemudian gimana menjalankan putusan MA. Kami juga sudah buat drafnya," kata Ketua KPU, Arief Budiman, (26/11).

Opsi kedua kedua KPU yakni menggabungkan draf tiga putusan tersebut untuk dijadikan landasan putusan KPU. Terkait dua opsi tesebut, anggota KPU akan melakukan voting.

"Opsi yang berikutnya, menindaklanjuti tiga putusan ini dalam satu naskah. Nah ini yang sekarang dirapikan, dibuat drafnya. Saya sudah minta agar sore diselesaikan. Kemudian besok para anggota KPU yang sudah balik ke Jakarta dan kami akan putuskan," papar Arief.

"Kami mau menindaklanjuti dengan cara yang satu per satu atau kami buat dalam satu naskah untuk menyimpulkan tindak lanjut dari tiga putusan tersebut," sambungnya.


Simak Juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':

[Gambas:Video 20detik]


(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads