MA Nonaktifkan Hakim PN Jaksel dan Panitera yang Di-OTT KPK

MA Nonaktifkan Hakim PN Jaksel dan Panitera yang Di-OTT KPK

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 16:18 WIB
Foto: Jubir MA hakim agung Suhadi (Jas hitam)/ Zunita-detik)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti M. Ramadhan karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap. Pemberhentian ini statusnya sementara sampai ada hukum inkrah.

"Hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang di tanda tangani oleh ketua MA Republik Indonesia," ujar Jubir MA, Suhadi saat konferensi pers di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

"Sedangkan seorang panitera penganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama pemberhentian sementara yang ditandatangani SK-nya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia menjelaskan, ketiganya diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sementara sampai ada putusan hukum yang mengikat. Selain itu, dengan pemberhentian status sementara ini, ketiganya hanya mendapat hak kesejahteraan sebesar 50 persen.

"Terhadap yang tertangkap tangan ini, saya sudah jelaskan ketiga orang ini pada hari ini jadi diberhentikan statusnya sebagai PNS dengan status diberhentikan sementara, hak dan kesejahteraanya juga hanya diberikan 50 persen," jelasnya.

Hakim Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif untuk putusan gugatan.



Duit Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu. (zap/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads