"Untuk perkara yang ditangani Iswahyu dan Irwan, segera dibentuk majelis baru. (Sidang) akan ditunda dulu," ujar pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (29/11/2018).
Setelah majelis baru terbentuk, fakta-fakta persidangan gugatan perdata akan dilakukan. Sedianya putusan gugatan perdata digelar hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif untuk putusan gugatan.
Duit Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu. (fdn/fdn)