Dua Hakim Ditangkap KPK, Sidang Putusan Gugatan Perdata Ditunda

Dua Hakim Ditangkap KPK, Sidang Putusan Gugatan Perdata Ditunda

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 12:53 WIB
Pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta - Sidang putusan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources ditunda. Sebab, dua hakim yang menyidangkan, Iswahyu Widodo dan Irwan, ditangkap KPK terkait dengan suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel tersebut.

"Untuk perkara yang ditangani Iswahyu dan Irwan, segera dibentuk majelis baru. (Sidang) akan ditunda dulu," ujar pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (29/11/2018).


Setelah majelis baru terbentuk, fakta-fakta persidangan gugatan perdata akan dilakukan. Sedianya putusan gugatan perdata digelar hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dipelajari oleh majelis yang baru karena kebetulan memang musyawarahnya belum," sambung Guntur.


Hakim Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disebut KPK mulanya menerima Rp 150 juta terkait dengan putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif untuk putusan gugatan.

Duit Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu. (fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads