Kabid Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Garut Rahmat Wibawa mengatakan saat ini kondisi korban masih tertekan.
"Terlihat kondisi kejiwaannya masih trauma. Kita masih bantu pulihkan dan tenangkan," ujar Rahmat kepada detikcom di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remaja putri asal Kecamatan Cibatu jadi korban persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh inisial J (44), ayah kandungnya. Ulah durjana itu dilakoni J sejak Desember 2017 hingga Oktober 2018. Kepada polisi, J mengaku terangsang melihat anaknya. J menyetubuhi anaknya 20 kali dalam kurun waktu tersebut.
Korban dan pelaku tinggal berdua di rumahnya di Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Garut, lantaran sang ibu bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia sejak awal 2017.
Rahmat mengatakan tim Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan kondisi korban.
"Sekarang posisi korban ada di P2TP2A. Kita dampingi sampai kasus ini tuntas, sampai kondisinya pulih kembali," katanya.
Sementara itu sang ayah kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. J dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. J mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan keji yang ia lakukan terhadap buah hatinya sendiri.
"Saya menyesal," ujar J di Mapolres Garut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini