Kapolsek Purwosari, AKP Budi Kustanto mengatakan S (44), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul diamankan usai pihaknya mendapat laporan dari anggota keluarga korban yakni BY (22), warga Purwosari, Gunungkidul. Menurutnya, laporan itu terkait dugaan tindak pencabulan yang dialami BY.
"Kami amankan S di rumahnya dini hari tadi (Sabtu 24/11/2018), kami amankan karena ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan S terhadap anak tirinya," katanya saat ditemui detikcom di Mapolsek Purwosari, Sabtu (24/11/2018) malam.
"Saat ini yang bersangkutan (S) masih kami periksa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya (S) sudah enam kali (Mencabuli anak tirinya), tapi kita butuh pembuktian lebih lanjut dan saat ini masih menunggu hasil visum dari korban. Dari pengakuan tadi, aksinya (Pencabulan) dilakukan di rumahnya ketika ibu korban tidak ada di rumah," katanya.
Kepada petugas, S (44) mengaku selama ini jarang berhubungan intim dengan istri tirinya. Karena itu S melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Dari pengakuan S, dia itu sering tidak diberi (Hubungan intim) saat minta ke istri (Tirinya). Karena itu dilampiaskanlah ke korban," imbuhnya.
Budi mengatakan umur S dan istri tirinya terpaut selisih yang cukup jauh, mengingat istri tirinya merupakan janda dengan satu anak yakni BY (22). Diduga karena hal itulah membuat S merasa kebutuhan batinnya tidak terpenuhi karena sang istri lebih tua darinya. Padahal, S telah dikaruniai dua anak kembar hasil pernikahan dengan istri tirinya.
"Dari pengakuan korban tadi, dia sudah berkali-kali mendapat perlakuan itu (Dicabuli) dari ayah tirinya, mulai dari korban kelas 3 SMP sampai lulus kuliah," kata Budi Kustanto
"Bahkan dari pengakuan baru pekan lalu dia dibegitukan (Dicabuli) S," kata Budi.
Berdasarkan keterangan korban sejak di bangku SMP korban kerap digerayangi oleh S. Selanjutnya, menginjak bangku SMA korban mulai dicabuli oleh S hingga lulus kuliah.
Selama 8 tahun itu korban selalu melakukan penolakan bahkan perlawanan ketika S hendak mencabulinya. Namun, karena ancaman yang dilakukan S, korban terpaksa menuruti nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
"Korban tidak berani lapor karena dapat intimidasi dari S, bahkan S akan melukai ibu dan saudara korban apabila tidak menuruti keinginannya," ujarnya.
"Selain itu, ancaman dan intimidasi selalu dilakukan S sebelum berbuat (Mencabuli)," ungkap Budi.
Selain itu kata Budi, S sempat mengamuk pada hari Jumat (23/11/2018) malam karena korban yang biasanya pulang seminggu sekali tak kunjung pulang ke rumahnya. Selain itu, S sempat menyuruh istrinya untuk menjemput korban yang tengah menginap di rumah saudaranya di Jetis, Bantul.
"Setelah ditanya ibunya kenapa tidak mau pulang, korban baru mengaku kalau takut digitukan S lagi. Karena itu ibu korban laporan ke kami lalu S diamankan dini hari tadi (Sabtu 24/11/2018)," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini