Dibantu PRT, Pencuri di Bekasi Gondol Uang dan Emas Senilai Rp 2,9 M

Dibantu PRT, Pencuri di Bekasi Gondol Uang dan Emas Senilai Rp 2,9 M

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 17:57 WIB
Komplotan pencuri ditangkap. (Foto: dok. Polres Metro Bekasi)
Bekasi - Polisi menangkap empat dari enam anggota komplotan pencuri emas dan uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar di Bekasi. Salah satu pelaku merupakan pembantu rumah tangga (PRT) korban.

"Korban mengalami kerugian uang tunai Rp 2.200.000.000 dan perhiasan emas dengan total sekitar 1,2 kg senilai Rp 700 juta," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito dalam keterangannya, Selasa (27/11/2018).


Rizal mengatakan pencurian ini berawal dari MS, yang merupakan asisten rumah tangga korban, bekerja sama dengan pelaku R dan memberikan informasi tentang rumah korban. MS memberi tahu bahwa korban S mempunyai harta benda berupa uang tunai dan emas yang disimpan di dalam tas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian R bersama H, N, IF, dan A mendatangi rumah korban di Jalan Buwek RT 02/20, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (22/9) pukul 21.00 WIB. R dan A masuk ke rumah dengan cara memanjat pohon mangga, H dan N mengawasi situasi dari luar, sementara IF mengumpulkan barang curian.

"Pelaku (R dan A) merusak pintu kamar korban dengan menggunakan obeng. Pelaku membuka lemari korban dan mengeluarkan tas yang berisi uang tunai dan emas. Setelahnya, pelaku memindahkan uang dan emas ke dalam plastik dan membawanya keluar," ujar Rizal.

Pelaku pun membawa kabur uang tunai Rp 2,2 miliar serta perhiasan emas seberat 1,2 kg dengan nilai Rp 700 juta.

Polisi akhirnya menangkap MS di Tambun pada Senin (1/10). Dari keterangan MS, polisi lalu menangkap R di Purwokerto pada Jumat (5/10) serta H dan IF di Purbalingga pada Sabtu (6/10).


Sejumlah barang bukti disita polisi dari para pelaku berupa uang tunai senilai Rp 301.000.000, 12 gelang emas, 2 cincin emas, 2 kalung emas, 1 unit kendaraan Honda Jazz, 1 unit motor Ninja 250-R, 1 motor Honda Beat, 1 ponsel Samsung, 1 ponsel Oppo.

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya, A dan N, masih diburu.

"A dan N masih dicari," ujarnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads