"Tiga anggota KPU sedang menjalankan tugas di luar kota. Jadi, kami belum bisa putuskan, tapi beberapa hal sudah dilaporkan, termasuk beberapa yang harus diputuskan dalam rapat pleno itu. Opsi-opsinya sudah dibahas tadi, sore ini akan dirapikan (draf opsi), kemudian besok kami akan ambil putusannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan sudah diskusi banyak hal gimana cara kami menghadapi putusan MK pertama. KPU kan sudah menjalankan dengan membuat Perppu 26. Kemudian gimana menjalankan putusan MA kami juga sudah buat drafnya, kalau kami menjalankan putusan MA, itu harus seperti apa. Kemudian ketiga, kami juga sudah membuat draf bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru," jelasnya.
Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan draf tersebut berisi tentang pembahasan tiga putusan hukum MK, MA, dan PTUN mengenai pencalonan DPD. Dia juga mengatakan putusan KPU besok (27/11) berupa SK baru terhadap peraturan tersebut.
Baca juga: KPU Konsultasi dengan MK soal OSO Siang Ini |
"Semua putusan, baik putusan MK, MA, dan PTUN, itu tentu saja dalam satu formula (draf)," kata Wahyu.
Seperti diketahui, MK memutuskan agar KPU mencoret nama OSO di dalam daftar pemilih pencalonan anggota DPD, karena OSO merupakan anggota partai. Sedangkan MA mengabulkan gugatan OSO terhadap putusan MK tersebut.
Putusan PTUN juga semakin memperkuat OSO untuk maju nyaleg kembali di DPD. PTUN memutuskan KPU harus memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap dan meminta KPU membuat SK baru terkait dengan putusan tersebut.
(zap/aan)