"Saya pikir kami kan sudah diskusi banyak hal gimana cara kami menghadapi putusan MK pertama. KPU kan sudah menjalankan dengan membuat Perppu 26. Kemudian gimana menjalankan putusan MA. Kami juga sudah buat drafnya," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Baca juga: Selasa, KPU akan Putuskan soal OSO Nyaleg |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain putusan MA dan MK, KPU juga membuat draf putusan PTUN soal OSO. Artinya, sambung Arief, KPU sudah berusaha untuk menindaklanjuti putusan yang ada.
"Kemudian, kami juga sudah membuat draf bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan, dan KPU harus membuat SK baru, untuk dengan memasukkan calon DPD di dalam DPT, itu drafnya juga sudah kami buat. Jadi sebetulnya kami membuat beberapa draf putusan untuk tindak lanjuti masing-masing putusan," sambungnya.
Opsi kedua kedua KPU yakni menggabungkan draf tiga putusan tersebut untuk dijadikan landasan putusan KPU. Terkait dua opsi tesebut, anggota KPU akan melakukan voting.
"Opsi yang berikutnya, menindaklanjuti tiga putusan ini dalam satu naskah. Nah ini yang sekarang dirapikan, dibuat drafnya. Saya sudah minta agar sore diselesaikan. Kemudian besok para anggota KPU yang sudah balik ke Jakarta dan kami akan putuskan," papar Arief.
"Kami mau menindaklanjuti dengan cara yang satu per satu atau kami buat dalam satu naskah untuk menyimpulkan tindak lanjut dari tiga putusan tersebut,"sambungnya.
Sebelumnya, Arief mengatakan, KPU akan membuat keputusan terkait pencalonan OSO ke DPD. Keputusan tersebut akan ditetapkan esok hari.
"Tiga anggota KPU sedang menjalankan tugas di luar kota. Jadi, kami belum bisa putuskan. Tapi beberapa hal sudah dilaporkan, termasuk beberapa yang harus diputuskan dalam rapat pleno itu. Opsi-opsinya sudah dibahas tadi, sore ini akan dirapikan. Kemudian besok kami akan ambil putusannya," terang Arief.
Simak Juga 'Digugat OSO ke Bawaslu, KPU Siap Pertahankan Putusannya':
(zap/zak)