"Dia kita jadikan DPO sejak pembakaran Lapas dan sekarang sudah kita tahan," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2018).
Penangkapan M Nur berawal saat dia datang ke kantor Kemenkumham Aceh untuk menghadap Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Jumat 23 November lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Tujuannya, agar Nur dapat kembali berkantor setelah 11 bulan menghilang.
Ketika menghadap itulah dia diamankan. Dua hari berselang, tepatnya Senin (26/11) sekitar pukul 09.53 WIB, Nur diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Banda Aceh. Saat itu, Nur diantar oleh Kasubsi Keamanan Kemenkumham Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ketika pembakaran Lapas terjadi, sipir M Nur melarikan diri," jelas Budi.
Menurut Budi, sebelum Nur diciduk, polisi sudah menangkap sejumlah napi termasuk seorang sipir yang terlibat dalam jaringan narkoba di Lapas. Dalam kasus ini, polisi awalnya menciduk sipir bernama Saifullah Khan sehari usai Lapas dibakar pada 4 Januari lalu.
Dalam pemeriksaan, Saiful mengakui menyimpan sabu di dalam kamar 13 Lapas. Barang haram tersebut diperoleh dari napi Syukri alias Adun. Pemeriksaan secara maraton digelar. Syukri mengaku mendapat sabu dari Tarmizi. Sementara Tarmizi memperoleh sabu dari Ilyas.
Nah, Ilyas lah yang memberitahu polisi jika dirinya mendapatkan sabu tersebut dari Nur. Tak lama usai kasus pembakaran Lapas tersebut, Nur dicari polisi. Beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyiannya digerebek. Namun hasilnya nihil.
"Kemudian kita menerbitkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO / 07 / II / 2018/ Sat Resnarkoba pada tanggal 12 Februari 2018 lalu. Jadi barang bukti sabu dari M Nur ini adalah 14 paket dengan berat sekitar 11 gram. Barang bukti ini sudah kita sita dari Ilyas," urai Budi. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini