"Ada beberapa catatan memang karena pasalnya yang tumpang tindih. Pasal yang diimplementasikan di lapangan kadang-kadang juga menyulitkan kita," ujar Arief di Hotel Grand Marcure, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesan saya, sebetulnya atas beberapa catatan itu, nanti kalau UU ini memang harus diperbaiki, harus disempurnakan, itu lakukan segera setelah pemilu selesai, sehingga penyelenggara pemilu yang akan datang, penyelenggara Pemilu 2024 punya waktu yang cukup untuk memahami undang-undangnya, mensosialisasikan UU-nya, baru kemudian menjalankan," imbuhnya.
Arief mencontohkan Pemilu 2019, yang saat ini dinilai jadwalnya bertumpukan antara sosialisasi kepada peserta pemilu dan tahapan proses pemilu itu sendiri. Dia berharap, dengan pengalaman Pemilu 2019, ke depannya, pemilu bisa lebih baik lagi.
"Seperti kemarin kita kan akhirnya harus bertumpukan jadwalnya, begitu UU-nya selesai ya semua harus dikerjakan menurunkan dalam peraturan KPU, mensosialisasikan kepada peserta pemilu, sekaligus menjalankan tahapannya. Nah, ini nggak baik sebetulnya, karena semua bekerja bertumbukan, berkejar-kejaran. Mudah-mudahan, kalau memang harus ada penyempurnaan, dilakukan segera," pungkasnya. (zap/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini