"Sindikat narkoba jenis sabu yang menggunakan kemasan produk Indofood," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada wartawan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).
Eko kemudian menunjukkan salah satu kemasan produk mi instan yang berbentuk cup. Eko menerangkan puluhan kilogram sabu itu dtemukan dalam tiga tas hitam yang disembunyikan di celah-celah kardus mi instan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Subdit III (Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu, 21 November 2018, sekira pukul 10.10 WIB berhasil mengungkap," ujar Eko.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu MD, H, dan YJ. Polisi masih mencari seorang lagi DPO berinisial A dan M.
"Mereka diiming-imingi upah Rp 500 juta jika berhasil mengantar. Rp 50 juta sudah dibayarkan sebagai DP (down payment), yang diterima tersangka H Rp 30 juta dan satu lagi DPO yang masih kita cari (berinisial A) Rp 20 juta," jelas Eko.
Eko menceritakan MD berperan sebagai pengendali para kurir. Dia ditangkap di sebuah restoran, Jl Nasional, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon.
"Yang bersangkutan menyewa travel, jalan lebih dahulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia kepolisian di jalan, dia akan memberitahu anak buah yang berada di belakangnya," cerita Eko.
Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Eko, didapati dua nama yaitu H dan YJ. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Pantai Timur, Desa Jepara, Way Jepara, Lampung Timur.
"Barang bukti satu unit truk Hino dan tiga buah tas yang di dalamnya berisikan 31,6 kilogram kemasan teh warna hijau berisikan sabu, sebuah senjata tajam jenis golok," tutur Eko.
Eko menjelaskan sabu tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, dengan rute Pekanbaru-Jakarta. "Didapat dari M, masih DPO, yang berada di Malaysia. Rencananya akan dibawa ke Jakarta, didrop di Pekanbaru," tutur Eko.
Dari keterangan para tersangka, sabu yang mereka bawa masuk ke Indonesia lewat jalur laut, dengan menggunakan kapal kecil. "Persiapan untuk diedarkan di perayaan tahun baru," tambah Eko.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aud/jbr)