Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi sabu. Petugas kemudian mendatangi lokasi mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, Timsus Subdit V Dittipidnarkoba melakukan surveillance dan kemudian tim melihat target melintasi Jalan Ciputat. Setelah itu melakukan penangkapan terhadap tersangka Rey Hadi (23)," kata Eko lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita petugas adalah narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Para pelaku ditahan untuk diperiksa guna pengembangan kasus.
"(Kasusnya) masih dikembangkan," ucap Eko.
Saksikan juga video 'Kurir Sabu Jaringan Lapas Ditangkap, 4,3 Kg Disita':
(jbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini