Polisi menangkap empat pelaku beserta barang bukti 40 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi pada Selasa (20/11) kemarin. Dua pelaku membawa sabu tersebut menggunakan perahu nelayan dari Lampung ke pelabuhan nelayan di Puloampel.
Menurut saksi mata, Nahrawi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sudah diangkut ke dalam mobil. Setelah itu, polisi datang untuk menangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahrawi menambahkan, perahu yang digunakan pelaku berasal dari Lampung. Perahu tersebut tidak dikenali para nelayan sekitar.
"Peranti (biasa digunakan) mancing kapalnya, ada pancingnya di perahunya itu. Nggak ngeliat di sini mah orang di sana di Ketapang, Lampung," kata dia.
Setelah penangkapan, barang bukti perahu dibawa ke Pos Polairud Polda Banten. Sementara para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jakbar. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini