Selain merampas harta, kedua pelaku ini juga sering menganiaya korbannya. Mereka juga selalu membawa senjata tajam saat beroperasi.
Dua pelaku begal ini adalah Arifin (23) warga RT 5/RW 5, dan Ade Irawan (27) RT 1/RW 5. Keduanya merupakan warga Desa Grinting Kecamatan Bulakamba, Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengatakan, korban ditangkap pada Minggu kemarin. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua buah sepeda motor milik korban. Motor korban juga dipakai pelaku untuk aksi kejahatan.
Lebih lanjut, Iptu Triyatno menjelaskan aksi pembegalan tersebut terjadi pada 6 November 2018 sekitar pukul 23.45 WIB.
Pembegalan ini bermula ketika korban hendak pulang sehabis mengantarkan temannya di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari. Sesampainya di jalan raya Pantura, korban bertemu dengan kedua tersangka. Karena alasan kehabisan bensin, tersangka meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motor pelaku. Sesampainya di TKP, kemudian korban langsung dianiaya oleh tersangka dan diancam dengan senjata tajam.
"Karena korban merasa ketakutan, akhirnya lari menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor nopol G 2897 VR dan sebuah HP," ujar Triyatno, Senin (26/11/2018).
Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Bulakamba Brebes. Setelan dilakukan penyelidikan, dua pelaku akhirnya ditangkap.
Kepada petugas tersangka Arifin mengaku hasil kejahatan berupa motor dijual kepada temannya seharga Rp 1 juta. Uang tersebut dipakai untuk membeli minuman dan makan sehari-hari.
"Saya jual ke teman saya satu juta, tapi baru bayar Rp 200 ribu. Uangnya buat makan dan beli minuman (keras)," tutur Arifin.
Simak Juga 'Senangnya Korban Begal Saat Motornya Dikembalikan ':
(bgs/bgs)