"Sekarang banyak kepala desa yang tidak melewati camat, langsung ke bupati, Kemendes, fungsi camat apa? Kita fungsikan ke fungsi pengawasan dan pendampingan," kata Mendagri seusai Pembekalan Diklat Kepala Daerah Terpilih Gelombang II di gedung BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Mendagri menyebut besaran dana untuk camat disesuaikan dengan besaran yang sanggup dikeluarkan oleh kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh bukan (dana desa). Kalau camat tuh kita hanya membuat petunjuk saja tolong bahwa camat sebagai SKPD kan camat punya fungsi lain.... (Besarannya) terserah. Kemampuan keuangan daerah beda-beda," jelasnya.
Tjahjo menuturkan, camat yang menginginkan tambahan dana terutama yang berasal dari luar Jawa. Mereka ingin ada pos anggaran untuk mengawasi dana desa.
"Camat di Jawa itu enggak mau pindah, lebih milih jadi camat daripada kepala dinas, karena camat di Jawa itu anggarannya bisa Rp 2-3 miliar, itu gede, apalagi Jakarta," ungkap Tjahjo.
"Jadi dana desa yang begitu besar ini semua pihak perlu diawasi, pendamping sudah ada pos anggarannya, lurah sudah ada pos anggarannya, hasil rakor camat se-Indonesia itu 'pak mau sampaikan pada pak gubernur, sampaikan kepada pak bupati supaya anggaran kami ditambah. Itu yang di luar Jawa lo ya," ujarnya.
Saksikan juga video 'Mendes Buka-bukaan Kasus Korupsi Dana Desa':
(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini