"Kasus merupakan penyerahan dari Perhutani. Kami menangani sesuai dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka. Kini dalam proses penyidikan," terang Kapolsek Pagak AKP Harnoko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/10/2018).
Kasus yang menimpa pria 53 tahun itu sempat diposting di facebook. Isi postingan itu menyebutkan bahwa kayu yang dibawa Buamin sudah setahun tergeletak di ladang garapan Buamin di kawasan hutan Perhutani. Postingan juga mencantumkan sepenggal kalimat 'Begini ini kasus2 rakyat kecil yg jauh dari jangkauan para advokat berdasi'.
Bagaimana cerita sebenarnya? Pada awalnya, petugas Perhutani meminta bantuan Polsek Pagak untuk mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Buamin yang tertangkap tangan membawa sebatang kayu, Senin (22/10/2018).
Kayu diangkut pelaku dengan motor Yamaha Vega tanpa dilengkapi nomor polisi. Barang bukti diambil Buamin dari kawasan hutan Petak 4 RPH Sengguruh, Desa Tlogorejo, Pagak, Kabupaten Malang.
"Pelaku adalah warga yang juga menggarap lahan di kawasan Perhutani. Saat membawa kayu jenis Sono Keling tak disertai dokumen, dan akhirnya dilakukan penanganan hukum," ungkap Harnoko.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua batang kayu jenis yang sama di rumah tersangka. Semua kayu yang dibawa Buamin sudah cukup lapuk. Penyitaan kemudian dilakukan bersama motor yang digunakan mengangkut sebatang kayu hasil pencurian.
"Saat penggeledahan, ditemukan batang kayu lain di rumah tersangka. Jenisnya sama Sono Keling. Dan tersangka mengakui, barang bukti diambil dari kawasan hutan milik Perhutani," tegas Harnoko dalam sambungan telpon.
Tiga batang kayu sono keling disita petugas memiliki panjang 60 sampai 120 centimeter dengan diameter 15 sampai 25 centimeter dari tangan tersangka.
Buamin disangka telah mencuri kayu jenis sono keling tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 10.237.000.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang berencana memberikan pendampingan hukum terhadap Buamin. Upaya mewujudkan pun dilakukan dengan menemui tersangka serta penyidik.
"Kami tengah upaya kesana (advokasi), diawali dengan bertemu tersangka terlebih dahulu dan penyidik. Apakah sudah ada pendamping hukum atau tidak. LBH siap memberikan pendampingan kepada tersangka nantinya," ujar Tim Advokasi LBH Malang, Satria M.A Marwan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini