"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar," kata Anies Sentul, Jawa Barat, Sabtu (24/11/2018).
Anies mengatakan Pemprov DKI tak ingin bakal melanggar aturan itu. Regulasinya sendiri terdapat di Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ERP diwacanakan tidak hanya akan diwajibkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, tapi juga kendaraan roda dua. Proses uji teknis tersebut sedang dipersiapkan oleh tiga perusahaan yang mengikuti lelang.
"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11).
Sigit mengatakan Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya akan dimasukkan motor dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.
"Kan kita mau bikin perda, udah masuk (Bapemperda) Badan Pembentukan Perda," jelas Sigit. (fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini