Pemprov DKI Akan Terapkan ERP untuk Motor, Setuju Nggak?

Pro Kontra

Pemprov DKI Akan Terapkan ERP untuk Motor, Setuju Nggak?

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 22 Nov 2018 12:12 WIB
Ilustrasi ERP. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Program electronic road pricing (ERP) tidak hanya akan diwajibkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, tapi juga kendaraan roda dua. Pemprov DKI bersama DPRD sedang membahas Perda yang memasukkan motor sebagai kendaraan yang juga terkena program ERP.

ERP yang diinisiasi Pemprov DKI Jakarta merupakan pembatasan kendaraan pribadi melalui skema berbayar elektronik pada ruas/area tertentu, yang tingkat volume capacity (VC) ratio dan kecepatan rata-rata sebuah kendaraan sudah jauh di bawah standar yang berlaku. Gampangnya, kendaraan harus membayar untuk melintas di jalan tertentu, mirip di jalan tol. Sejumlah negara juga sudah mengadopsi sistem ini antara lain Singapura, Inggris, dan Norwegia.


Saat ini Pemprov DKI dan DPRD sedang menggodok perda baru yang akan memasukkan motor sebagai kendaraan yang terkena penerapan ERP. Jika Perda itu diketok, maka nantinya mobil, dan juga motor, akan dikenai tarif saat melintas di sejumlah jalan DKI. Program ini bertujuan untuk mengurai kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Anda setuju dengan penerapan ERP untuk motor? Sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar! (tor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads