ERP yang diinisiasi Pemprov DKI Jakarta merupakan pembatasan kendaraan pribadi melalui skema berbayar elektronik pada ruas/area tertentu, yang tingkat volume capacity (VC) ratio dan kecepatan rata-rata sebuah kendaraan sudah jauh di bawah standar yang berlaku. Gampangnya, kendaraan harus membayar untuk melintas di jalan tertentu, mirip di jalan tol. Sejumlah negara juga sudah mengadopsi sistem ini antara lain Singapura, Inggris, dan Norwegia.
Saat ini Pemprov DKI dan DPRD sedang menggodok perda baru yang akan memasukkan motor sebagai kendaraan yang terkena penerapan ERP. Jika Perda itu diketok, maka nantinya mobil, dan juga motor, akan dikenai tarif saat melintas di sejumlah jalan DKI. Program ini bertujuan untuk mengurai kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini