"Inilah sepakat saya, jadi gini saya harus obyektif memandang. Itu pemerintah sedang bangun transportasi massal ada namanya MRT, LRT," kata Pras di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Pras optimis, bila nantinya LRT dan MRT sudah selesai, akan membuat warga berpindah dari transportasi pribadi. Dia meminta Pemprov DKI menyiapkan sentra-sentra parkir untuk menampung motor agar warga bisa menitipkan kendaraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemprov DKI akan menerapkan ERP tidak hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih tapi juga kendaraan roda dua. Proses uji teknis tersebut sedang dipersiapkan oleh tiga perusahaan yang mengikuti lelang.
"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta.
Sigit mengatakan Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya akan memasukkan motor dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.
"Kan kita mau bikin Perda, udah masuk (Bapemperda) Badan Pembentukan Perda," ucap Sigit.
Simak Juga 'Kebijakan ERP Gantikan Ganjil-Genap, Diberlakukan Akhir 2019':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini