Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai gagasan Presiden Jokowi ini bisa saja diterapkan. Menurutnya, penyederhanaan laporan dana desa menjadi dua lembar sekalipun tidak akan menjadi celah penyelewengan.
"Enggaklah (laporan sederhana tak jadi celah penyelewengan), itukan hanya laporan. Supaya kepala desa itu tidak melakukan penyimpangan. Kan ada pengawasan yang lain, masyarakat ikut mengawasi, mekanismenya harus kita bangun," ujarnya, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: KPK Minta Perizinan Hotel di Yogya Diawasi |
Hal itu disampaikan Marwata kepada wartawan usai menjadi pembicara seminar nasional 'korupsi dan transparansi pengelolaan keuangan desa' di Gedung Pascasarjana UMY di Bantul, DI Yogyakarta, sore tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti apa? (Partisipasi) masyarakat tadi atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus aktif mengawasi. Sehingga apa? Produk yang dihasilkan dari alokasi dana desa itu betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
"Jadi kalau dengan dua lembar laporan (dana desa) itu bisa tercermin pertanggungjawaban yang saya sampaikan tadi, penerimaan, pengeluarannya didukung dengan bukti yang sah, kenapa enggak?," pungkas dia.
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini