"Di Yogya ini banyak hotelnya. Enggak tahu sudah bener atau belum perizinannya. Awasi itu, awasi itu," ujarnya saat mengisi seminar nasional 'korupsi dan transparansi pengelolaan keuangan desa' di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (23/11/2018).
Marwata menjelaskan, selama ini tindak korupsi kerap terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk praktek jual beli perizinan. Biasanya praktek ini terjadi karena pengusaha ingin mendapatkan kemudahan, lantas melakukan suap.
Menurutnya, agar penyelewengan wewenang pejabat publik tak terjadi maka masyarakat harus aktif dalam melakukan pengawasan. Termasuk proaktif melaporkan pejabat yang terbukti melakukan penyelewengan jabatannya kepada aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Marwata menyinggung mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah KPK karena menyelewengkan jabatan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Hartini terbukti menerapkan sistem jual beli jabatan.
"Bahkan untuk menduduki kepala SD pun bayar. Atau (agar) seseorang itu tidak dimutasikan bayar setiap tahun. Nah, saya dengar juga untuk lolos dalam seleksi kepala dasa itu juga bayar, (padahal) belum tentu terpilih jadi kepala desa," pungkasnya.
Simak video 'Disinggung KPK Soal Kartu Nikah, Ini Kata Menteri Agama':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini