Polres Bantul Sita 3.639 Butir Pil Psikotropika dari 2 Pengedar

Polres Bantul Sita 3.639 Butir Pil Psikotropika dari 2 Pengedar

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 13:45 WIB
2 pengedar pil psikotropika di Bantul (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Bantul - Dua orang pengedar obat-obatan psikotropika diciduk Satresnarkoba Polres Bantul di dua tempat berbeda. Dari keduanya polisi menyita ribuan butir pil psikotropika dan ganja.

Polisi menangkap Agus Setyawan (27), warga Bibis, Timbulharjo, Sewon, Bantul, di rumahnya. Dari tangan Agus, polisi mendapati ribuan pil Trihexyphenidyl, Heximer dan Riklona.

"Kami temukan dua toples masing-masing berisi 1.000 butir pil, 5 butir Riklona dan satu plastik klip kecil berisi 6 butir pil berlambang Y (Yarindo atau Trihexyphenidyl)," kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny, di Mapolres Bantul, Jumat (23/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ditelusuri, tersangka ini (Agus) ternyata residivis dengan kasus yang sama, yaitu mengedarkan obat-obatan psikotropika," lanjutnya.
Polisi Bantul Sita 3.639 Butir Pil Psikotropika dari 2 PengedarPolisi tunjukkan barang bukti yang disita (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)

Selanjutnya, Rabu (21/11/2018) malam polisi menangkap Melgi Aflih Rahman (23), warga Desa Pruwatan, Bumiayu, Brebes, di sebuah toko jejaring daerah Gondokusuman, Yogyakarta. Sehari-harinya Melgi bekerja sebagai koki.

"Saat digeledah tasnya (Melgi), kami temukan 63 paket plastik kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil dan satu toples berisi 998 pil Yarindo. Selain itu kami juga sita satu linting dan satu paket yang diduga ganja," ujarnya.


"Dua tersangka ini tidak saling kenal, tapi dari dua penangkapan itu, total kami sita 3639 butir pil (psikotropika) dan 7,24 gram ganja," imbuhnya.

"Satu plastik isi 10 butir itu dijual tersangka Rp35 ribu dan kebanyakan yang beli dari kalangan remaja, baik pelajar atau yang sudah putus sekolah," jawab Melgi saat ditanya wartawan.

Akibat perbuatannya Agus disangkakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

"Untuk MA dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 11 UU RI nomor 35 tahun 1997 tentang narkotika, dan terancam hukuman maksimal 12 penjara," pungkas AKP Andhyka.

Lebih lanjut Andhyka mengatakan ada tiga kecamatan di Kabupaten Bantul yang rawan peredaran narkoba. Ketiganya adalah Kecamatan Banguntapan, Kecamatan Kasihan dan Kecamatan Sewon.

Pemetaan itu berdasarkan banyaknya kasus narkoba yang ditangani dan sebagian besar lokasinya di tiga kecamatan tersebut. Sedangkan modus yang digunakan untuk mengedarkan adalah memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman barang. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads