Polisi Tangkap Pria yang Kelola Akun Medsos Penebar Kebencian

Polisi Tangkap Pria yang Kelola Akun Medsos Penebar Kebencian

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 17:21 WIB
Foto: Istimewa
Tulungagung - Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengendali akun media sosial atas nama Puji Ati dan Imam Insani. Akun medsos tersebut dinilai telah menyebarkan fitnah serta ujaran kebencian, dengan menyasar para pejabat serta berbagai institusi.

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan tersangka adalah Rohmad Koerniwan (38) warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulunggagung. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif bersama sejumlah saksi.

"Saat ini baru satu tersangka, sedangkan untuk saksi sekitar lima orang, saat ini masih kami periksa secara maraton. Tersangka kami tangkap saat santai di rumah saudaranya," kata Tofik, Jumat (23/11/2018).

Penangkapan Rohmad berawal dari unggahan status di facebook melalui dua akun Puji Ati dan Imam Insani. Dalam unggahannya tersangka secara terang-terangan menuding beberapa pejabat di Tulungagung bermain kotor dalam menjalankan tugasnya. Bahkan Kapolres Tulungagung juga ikut diseret-seret dalam catatan linimasa tersebut.

Sepak terjang akun Puji Ati itu telah berlangsung selama setahun terakhir. Kemunculan status kontroversial yang diunggah Puji Ati menjadi perhatian warganet termasuk jajaran kepolisian.


Foto: Istimewa


Kapolres menjelaskan, tudingan yang dibuat dinilai mengandung unsur fitnah dan tidak disertai dengan dasar yang jelas. Bahkan menurutnya beberapa unggahan dinilai telah mencemarkan nama baik.

"Dia paham itu adalah pelanggaran, tapi dia tetap melakukan. Nah terkait itu kami akan terus melakukan pendalaman, " ujar Tofik.

Tofik mengaku dalam kasus ini terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang menjerat Rohmad, yakni pengelolaan akun Puji Ati dan Imam Insani. Dalam akun Imam Insani menurut Tofik telah mengarah pada ancaman, sedangkan pada akun Puji Ati tersangka banyak mengunggah tudingan kepada para pejabat dan berbagai pihak lain lengkap dengan disertai foto.

Dalam perkara ini polisi langsung melakukan penahanan terhadap Rohmad Koerniawan. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Simak video 'Twitter Siap Sapu Bersih Akun Penebar Kebencian':

[Gambas:Video 20detik]

Polisi Tangkap Pria yang Kelola Akun Medsos Penebar Kebencian
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.