"Urutan-urutan kronologis tindak pidana yang dilakukan para tersangka ini sudah cukup jelas sehingga ada beberapa adegan yang akan kita lakukan. Urutan-urutan sampai terjadinya tindak pidana mulai penganiayaan sampai menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar di lokasi kos korban, Jl Mampang Prapatan VIII, Gang Senang, Jumat (23/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reka adegan dimulai dari kedatangan pelaku ke kamar kos. Y dan NR diketahui datang sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (18/11).
"Kemudian sempat menendang pintu, di situlah terjadi percekcokan. Pelaku ini merasa tidak terima, saat itu juga pelaku mencoba melakukan tindakan yang bisa melumpuhkan korban dengan memukul menggunakan palu, kemudian untuk memastikan yang bersangkutan sudah meninggal, yang bersangkutan mencoba menjerat lehernya dengan menggunakan tali sweater," kata Indra.
Setelah itu, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan ceceran darah di lantai. NR, disebut Indra, juga menyarankan agar mayat Ciktuti Iin Puspita dimasukkan ke dalam lemari.
"Saat itu mereka sudah panik. Kelihatan dari tindakan yang dilajukan mereka ingin menghilangkan jejak, seperti lantai dibersihkan pakai kain yang ada. Bahkan baju juga dijadikan barang bukti," sambung Indra.
Simak Juga 'Detik-detik Sejoli Pembunuh Ciktuti Iin Puspita Digiring ke Jakarta':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini