"Perlakuannya (terhadap pemilih disabilitas mental) gimana, tidak ada yang istimewa sama saja," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2018).
Viryan mengatakan pendataan pemilih disabilitas mental telah dilakukan sejak pemilu sebelumnya. Dia menjelaskan yang tidak didata dan tidak bisa memilih hanya pemilh yang hak pilihnya telah dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya penyandang disabilitas mental didata sebagai pemilih itu bukanlah hal baru, bukan pada pemilu sekarang tapi sejak pemilu sebelumnya," sambungnya.
Penyandang disabilitas mental ini nantinya akan diperlakukan sama dengan pemilih lainnya. Sebab, penyandang disabilitas mental juga memiliki hak pilih.
"Lantas bagaimana perlakuannya nanti, bahwa pemilih penyandang disabilitas mental boleh memilih karena derajat disabilitas mental itukan beragam," kata Viryan.
Sebelumnya, KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Hal ini dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu.
"Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, (13/11).
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini