Tunagrahita Boleh Nyoblos, KPU: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Tunagrahita Boleh Nyoblos, KPU: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 23 Nov 2018 14:27 WIB
Foto: Komisioner KPU Viryan Aziz. (Dwi Andayani/ detikcom)
Jakarta - Pemilih tunagrahita atau disabilitas mental masuk dalam daftar pemilih dan menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019. KPU mengatakan pemilih disabilitas mental tidak diperlakukan istimewa.

"Perlakuannya (terhadap pemilih disabilitas mental) gimana, tidak ada yang istimewa sama saja," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2018).


Viryan mengatakan pendataan pemilih disabilitas mental telah dilakukan sejak pemilu sebelumnya. Dia menjelaskan yang tidak didata dan tidak bisa memilih hanya pemilh yang hak pilihnya telah dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam regulasi kepemiluan sejak pemilu tahun 1955 sampai pemilu 2016, seluruh warga negara Indonesia yang 17 tahun atau telah menikah memiliki hak pilih. Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas mental, tidak ada larangan, yang dilarang adalah yang dicabut hak pilihnya," kata Viryan.

"Makanya penyandang disabilitas mental didata sebagai pemilih itu bukanlah hal baru, bukan pada pemilu sekarang tapi sejak pemilu sebelumnya," sambungnya.


Penyandang disabilitas mental ini nantinya akan diperlakukan sama dengan pemilih lainnya. Sebab, penyandang disabilitas mental juga memiliki hak pilih.

"Lantas bagaimana perlakuannya nanti, bahwa pemilih penyandang disabilitas mental boleh memilih karena derajat disabilitas mental itukan beragam," kata Viryan.

Sebelumnya, KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Hal ini dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu.

"Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, (13/11).

(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads