"KPU bisa melakukan berkoordinasi dengan Dinas Sosial di setiap daerah, karena dinas-dinas sosial itu punya data soal penyandang disabilitas," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Titi mengatakan selain Dinsos, KPU juga dapat mendata pemilih disabilitas mental di rumah sakit jiwa (RSJ). Menurutnya, dalam RSJ tidak seluruh pasien mengalami disabilitas mental permanen.
"Selain itu berkoordinasi dengan dinas-dinas kesehatan untuk data pasien di RSJ. Pasien di RSJ tidak semuanya pasien disability mental permanen karena ada depresi, depresi pun adalah situasi disabilitas mental," ujar Titi.
Menurut Titi, koordinasi dapat dilakukan dengan lembaga terkait. Hal ini untuk mempermudah pendataan pemilih disabilitas mental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Hal in dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu.
"Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, (13/11).
Viryan mengatakan sebelumnya pemilih tunagrahita tidak masuk dalam daftar pemilih. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu, tunagrahita dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Namun, nantinya pemilih tunagrahita ini akan tetap diberi pendampingan. (dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini