Hakim PN Surabaya Pujo Saksono menyatakan, sejak kecil, hormon Avika sudah mengarah ke perempuan meski dia seorang laki-laki.
"Sejak kecil gennya mengarah ke perempuan. Alat kelaminnya tidak berkembang dengan baik," ujar Pujo Saksono di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat (23/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga sempat mempertanyakan apakah selama masa-masa puber pemohon mengalami mimpi basah.
"Bahkan saya tanya apakah pernah nggak mimpi? Tanda-tanda seorang laki-laki kedewasaan ndak pernah dia dan dia tidak tertarik pada perempuan. Bahkan sejak kecil dandannya seperti perempuan," ujar Pujo.
Alasan lain, warga Surabaya itu sudah melakukan operasi ganti kelamin di RSU dr Soetomo. Untuk meyakinkan majelis, keterangan dokter dan ahli lain juga dihadirkan ke persidangan. Permohonan itu akhirnya dikabulkan.
"Baru saja awal bulan November. Sudah diputuskan persidangannya," ucapnya.
Saksikan juga video 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':