PN Surabaya Teliti Motif Penyelundupan Hukum Pernikahan LGBT

PN Surabaya Teliti Motif Penyelundupan Hukum Pernikahan LGBT

Deny Prasetyo - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 17:37 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Surabaya - Tak ingin seperti Thailand, Pengadilan Negeri Surabaya (PN) sangat berhati-hati dalam menangani persidangan permohonan pergantian kelamin. Sebab, permohonan warga Tuban itu berlatar belakang pernikahan LGBT.

"Kami harus berhati-hati dalam menangani persidangan ini. Kita harus gali terlebih dahulu yang diajukan oleh pemohon. Kalau pemohon digunakan untuk mencari uang, kita yang berdosa. Kalau itu dikabulkan, sama saja kita melegalkan LGBT. Makanya kita harus hati-hati," kata Sigit Sutriono kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (21/11/2018).



Karena itu, untuk mengabulkan atau tidaknya terkait permohonan persidangan pergantian kelamin, pihaknya akan mendatangkan para ahli yang di antaranya ada ahli agama, kesehatan, dan psikolog atau psikiater.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya rekomendasi mereka akan menjadi bahan pertimbangan kami dikabulkan atau tidaknya," ujar Sigit.



Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin diajukan oleh seorang laki-laki asal Tuban, Jawa Timur. Laki-laki tersebut diketahui berusia 23 tahun. Ia menikah dengan WN Skotlandia. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads