"Kami harus berhati-hati dalam menangani persidangan ini. Kita harus gali terlebih dahulu yang diajukan oleh pemohon. Kalau pemohon digunakan untuk mencari uang, kita yang berdosa. Kalau itu dikabulkan, sama saja kita melegalkan LGBT. Makanya kita harus hati-hati," kata Sigit Sutriono kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (21/11/2018).
Karena itu, untuk mengabulkan atau tidaknya terkait permohonan persidangan pergantian kelamin, pihaknya akan mendatangkan para ahli yang di antaranya ada ahli agama, kesehatan, dan psikolog atau psikiater.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin diajukan oleh seorang laki-laki asal Tuban, Jawa Timur. Laki-laki tersebut diketahui berusia 23 tahun. Ia menikah dengan WN Skotlandia. (asp/asp)